Pemkot Surakarta Kesulitan Cairkan Dana BOS
Surakarta - Tahun ini Pemerintah Kota Surakarta menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 46 miliar kepada pemerintah Kota Surakarta. Sayangnya, dana tersebut baru cair setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2011 disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Surakarta akhir Desember 2011.
Alhasil, pencairannya menjadi terhambat karena sesuai mekanisme harus dimasukkan dalam mata anggaran. “Kalau sesuai ketentuan, baru bisa diberikan ke sekolah saat APBD Perubahan sudah disahkan. Dan itu terlalu lama,” jelas Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Surakarta, Budi Yulistianto kepada wartawan, Jumat (21/1).
Menurutnya, sekolah tidak bisa menunggu pencairan hingga APBD Perubahan yang biasanya disahkan September atau Oktober mendatang. Sebab operasional sekolah sudah mulai berjalan sejak awal tahun. “Kalau sekolah mau menalangi dulu, rasanya juga sulit,” tambahnya.
Solusi yang ditawarkan, pihaknya akan mengupayakan pencairan mendahului anggaran. Usulan tersebut akan diajukan kepada wakil rakyat agar mendapat persetujuan. “Kalau disetujui, dana BOS triwulan pertama sebesar Rp 11 miliar segera kami cairkan,” tuturnya.
Mekanisme pencairan, sekolah mengajukan rencana kerja dan anggaran kepada dinas pendapatan. Untuk sekolah negeri, yang bisa dibiayai dengan BOS adalah gaji pegawai, belanja modal, dan belanja barang dan jasa. “Untuk sekolah swasta juga sama. Hanya saja sifatnya hibah,” katanya.
Dihubungi terpisah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Surakarta Soekasno menyadari kesulitan pencairan dana BOS. Dia mengaku baru pertama kali terjadi, dana BOS dari pusat cair setelah anggaran daerah disahkan. “Terus terang kami juga belum tahu akan seperti apa,” ucapnya.
Namun, pihaknya pernah mengabulkan permohonan pencairan mendahului anggaran untuk tunjangan sertifikasi guru. “Kalau saat itu tidak segera dicairkan dan menunggu APBD Perubahan, guru-guru bisa ngamuk,” katanya.
Dia akan mencoba melakukan hal yang sama, meskipun jenis penggunaannya berbeda. Untuk itu, pihaknya meminta dinas terkait untuk menyiapkan detil rencana kerja dan anggaran dari sekolah calon penerima. “Kami juga akan konsultasi dengan Kementerian Pendidikan,” pungkasnya.
Menurutnya, sekolah tidak bisa menunggu pencairan hingga APBD Perubahan yang biasanya disahkan September atau Oktober mendatang. Sebab operasional sekolah sudah mulai berjalan sejak awal tahun. “Kalau sekolah mau menalangi dulu, rasanya juga sulit,” tambahnya.
Solusi yang ditawarkan, pihaknya akan mengupayakan pencairan mendahului anggaran. Usulan tersebut akan diajukan kepada wakil rakyat agar mendapat persetujuan. “Kalau disetujui, dana BOS triwulan pertama sebesar Rp 11 miliar segera kami cairkan,” tuturnya.
Mekanisme pencairan, sekolah mengajukan rencana kerja dan anggaran kepada dinas pendapatan. Untuk sekolah negeri, yang bisa dibiayai dengan BOS adalah gaji pegawai, belanja modal, dan belanja barang dan jasa. “Untuk sekolah swasta juga sama. Hanya saja sifatnya hibah,” katanya.
Dihubungi terpisah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Surakarta Soekasno menyadari kesulitan pencairan dana BOS. Dia mengaku baru pertama kali terjadi, dana BOS dari pusat cair setelah anggaran daerah disahkan. “Terus terang kami juga belum tahu akan seperti apa,” ucapnya.
Namun, pihaknya pernah mengabulkan permohonan pencairan mendahului anggaran untuk tunjangan sertifikasi guru. “Kalau saat itu tidak segera dicairkan dan menunggu APBD Perubahan, guru-guru bisa ngamuk,” katanya.
Dia akan mencoba melakukan hal yang sama, meskipun jenis penggunaannya berbeda. Untuk itu, pihaknya meminta dinas terkait untuk menyiapkan detil rencana kerja dan anggaran dari sekolah calon penerima. “Kami juga akan konsultasi dengan Kementerian Pendidikan,” pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar